Ini dia 4 Peraturan Ahok yang Bakal Dicabut Anies Baswedan - Page 2
1. Kegiatan Keagamaan di Monas
Peraturan lainnya yang akan dicabut oleh Anies terkait larangan menggelar kegiatan keagamaan di Monas. Anies menegaskan, tak ada alasan bagi pemerintah untuk melarang kegiatan keagamaan di Monas dan tempat lainnya.
"Monas boleh dipakai untuk majelis taklim, iya. Rumah dinas dipakai untuk pengajian, iya. Kelurahan untuk majelis taklim, GOR untuk taklim. Insya Allah kita kembalikan semuanya," kata Anies di Masjid Agung At Tiin, kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin (24/4/2017).
Pada masa kepemimpinan Ahok, kawasan Monas hanya digunakan untuk wisata dan kegiatan olahraga. Lokasi itu tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat menggelar acara keagamaan.
Alasannya adalah masalah pedagang kaki lima (PKL). Ahok khawatir PKL akan kembali menjamur jika kawasan Monas dipergunakan untuk pergelaran acara apa pun.
Namun begitu, Anies berbeda pendapat dengan Ahok. Menurut dia, negara hendaknya berperan dalam membantu warganya untuk melaksanakan keyakinan mereka.
"Negara kita kan negara Pancasila. Sila pertama Ketuhanan yang Mahaesa. Artinya, kegiatan keagamaan harusnya boleh dibantu oleh pemerintah," ucap Anies.
2. Pemotongan Hewan Kurban
Ahok sempat mengeluarkan instruksi gubernur (insgub) Pemprov DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014. Dalam insgub itu disebutkan Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Menyambut Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2014/1435 H.
Insgub itu mengatur Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengendalikan lokasi pemotongan hewan kurban di sekolah, baik untuk SD, SMP, dan SMA. Peraturan itu meliputi pelarangan kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah pendidikan dasar (SD).
"Nanti potong kurban di sekolah, kita izinkan lagi," ucap Anies saat menghadiri Milad Pondok Pesantren Al Itqon, Jalan Haji Selong, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (24/4/2017).
Peraturan lainnya yang akan dicabut oleh Anies terkait larangan menggelar kegiatan keagamaan di Monas. Anies menegaskan, tak ada alasan bagi pemerintah untuk melarang kegiatan keagamaan di Monas dan tempat lainnya.
"Monas boleh dipakai untuk majelis taklim, iya. Rumah dinas dipakai untuk pengajian, iya. Kelurahan untuk majelis taklim, GOR untuk taklim. Insya Allah kita kembalikan semuanya," kata Anies di Masjid Agung At Tiin, kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin (24/4/2017).
Pada masa kepemimpinan Ahok, kawasan Monas hanya digunakan untuk wisata dan kegiatan olahraga. Lokasi itu tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat menggelar acara keagamaan.
Alasannya adalah masalah pedagang kaki lima (PKL). Ahok khawatir PKL akan kembali menjamur jika kawasan Monas dipergunakan untuk pergelaran acara apa pun.
Namun begitu, Anies berbeda pendapat dengan Ahok. Menurut dia, negara hendaknya berperan dalam membantu warganya untuk melaksanakan keyakinan mereka.
"Negara kita kan negara Pancasila. Sila pertama Ketuhanan yang Mahaesa. Artinya, kegiatan keagamaan harusnya boleh dibantu oleh pemerintah," ucap Anies.
2. Pemotongan Hewan Kurban
Ahok sempat mengeluarkan instruksi gubernur (insgub) Pemprov DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014. Dalam insgub itu disebutkan Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Menyambut Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2014/1435 H.
Insgub itu mengatur Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengendalikan lokasi pemotongan hewan kurban di sekolah, baik untuk SD, SMP, dan SMA. Peraturan itu meliputi pelarangan kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah pendidikan dasar (SD).
"Nanti potong kurban di sekolah, kita izinkan lagi," ucap Anies saat menghadiri Milad Pondok Pesantren Al Itqon, Jalan Haji Selong, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (24/4/2017).
Komentar
Posting Komentar